CURUP, CE - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dilarang bolos pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2019. Ini mengingat adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal cuti bersama PNS.
"Dengan adanya SKB itu, maka tanggal 31 Mei dan 1 Juni itu PNS tetap masuk," ujar Sekda RL, H RA Denni SH MM kepada wartawan.Menurut Sekda, pada tanggal 1 Juni seluruh ASN wajib mengikuti upacara peringatan hari kesaktian Pancasila.Disampaikan Sekda, sesuai dengan SKB tersebut tidak ada alasan ASN tidak masuk. Karena jika melanggar, aturan yang ditetapkan maka ada konsekwensinya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kita minta jangan tidak hadir pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni. Intinya jangan bolos," sampainya.Sementara itu Sekda menjelaskan, bahwa ASN akan kembali bekerja pada 10 Juni mendatang.
"Artinya setelah upacara 1 Juni, PNS sudah bisa mudik. Dan kita ingatkan kembali jangan sampai mudik duluan," pungkasnya. (CE5)