KEPAHIANG, CE - Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bakal disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini mengingat kedua ASN tersebut mangkir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Mirisnya, 2 ASN tersebut tidak masuk kerja dan tanpa adanya keterangan (TK).Sekda kepahiang, Zamzami Zubir, SE.MM mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada kedua ASN yang bolos tersebut yaitu berupa pemotongan TPP untuk bulan Juni 2019.
"Sesuai imbauan kita sebelum libur lebaran kemarin bahwa bagi ASN yang nambuh libur tanpa alasan yang kuat akan dipotong TPP-nya," kata Sekda.
Dikatakan Sekda bahwa terkait berapa besaran pemotongan terhadap TPP ASN yang bolos tersebut pihaknya masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Nanti kita bahas bersama berapa persen pemotongannya," sampainya.
Sekda berharap dengan adanya saksi tegas tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN yang ada di kepahiang untuk selalu menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai ASN. "Mudah-mudahan setelah kita menerapkan sangsi tegas ini kedepan tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin didalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (CE8)