5 Motor Balap Liar Dikembalikan, BB Ditukar STNK Dan SIM

Kamis 13-06-2019,11:27 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

RENNI/CE

Motor Bali masih terpampang di Mapolres Rejang Lebong.

CURUP, CE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih menunggu pihak pemilik motor yang terjaring balapan liar (bali) pada awal bulan Mei lalu. Disisi lain pihak kepolsian sudah mengeluarkan 5 unit sepada motor dengan menunjukkan bukti STNK dan SIM. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Lantas AKP Henri Hutasoit S.IK.

"Sudah ada 5 unit sepeda motor yang dikeluarkan. Dimana, unit sepeda motor yang dikembalikan kepada pemilik juga kita buat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Sehingga, sisanya kita masih menunggu untuk pemilik maupun keluarga yang merasa kendaraannya kami sita," ujarnya kepada CE, Rabu (12/6) kemarin.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan motor yang terjaring dari 2 operasi dari operasi keselamatan, operasi pekat dari gabungan Satlantas, Satreskrim, dan Intel. Pihaknya, belum menemukan indikasi kendaraan tanpa surat (bodong) dari 5 laporan yang ada. "Ada 33 kendaraan yang belum ada laporan. Namun, kendaraan masih diamankan seraya menunggu pemiliknya dengan memperlihatkan STNK dan Sim pengendara. Serta, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM selain mendapat surat perjanjian juga kita beri surat tilang. Sedangkan, untuk kendaraan tanpa surat (bodong) sampai saat ini belum ada," jelasnya.Sementara itu, Kasat menambahkan pihaknya juga berharap kepada masyarakat yang bersangkutan dengan kendaraan tersebut untuk membawa surat kendaraan di Mapolres Rejang Lebong. "Masyarakat silahkan segera melapor dan membawa bukti dengan surat-surat kendaraan tersebut. Karena, sudah bisa kita keluarkan dengan surat perjanjian tidak mengulangi hal tersebut. Karena, ini jelas sangat merugikan baik masyarakat maupun pengendara itu sendiri," pungkasnya. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait