New Normal, Objek Wisata di Kepahiang Tetap Ditutup

Rabu 03-06-2020,19:09 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Selasa (2/6) kemarin menggelar rapat terkait penerapan new normal. Dimana dalam rapat tersebut, disepakati seluruh fasilitas umum diizinkan kembali dibuka kecuali objek wisata tetap ditutup untuk dikunjungi.

Meskipun beberapa fasilitas umum seperti Masjid, Gereja, Pasar, Pekan, Mall sudah bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Namun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Keputusan ini diambil, menyusul diterapkannya new normal di Kepahiang sejak 1 Juni hingga 30 Juni mendatang.

"Dalam penerapan new normal ini tidak saja pusat pusat perekonomian yang kita longgarkan, pelaksanaan peribadatan di masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya juga sudah kita longgarkan, hanya saja tetap wajib mematuhi anjuran protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," ungkap Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU.

Dalam protokol kesehatan Covid-19 yang wajib ditaati setiap orang dalam penerapan new normal, lanjut Bupati, setidaknya setiap orang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya minimal 1 meter hingga 2 meter.

"Pelaksanaan new normal ini akan selalu kita awasi, diharapkan semua masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Karena itu juga tegas Bupati, sejak 1 Juni lalu pelaksanaan new normal di Kepahiang, disertai dengan operasi penegakan pendisiplinan yang melibatkan TNI dan Polri.

Pelanggar Bakal Disanksi

SEMENTARA itu Komandan Kodim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko, SE, menegaskan dalam pelaksanaan operasi penegakan Pendisiplian menuju new normal, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi setiap pelanggaran dari ketentuan protokol kesehatan covid-19.

"Tahap awal operasi, kami akan mensosialisasikan secara masif, apa apa yang menjadi ketentuan dari new normal berdasakan protokol kesehatan Covid-19, kami berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat yang patuh terhadap ketentuan itu," ungkap Dandim.

Hanya saja tegasnya, pelaksanaan sosialisasi dan pemberian imbauan ini, akan dibarengi dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, yang saat ini jenis sanksinya akan dibahas bersama unsur Pemkab Kepahiang yang memiliki dasar hukum dalam pemberlakuan sanksi.

"Sanksi pasti ada, tapi bentuknya apa kita bahas lagi nanti bersama, mudah-mudahan dalam minggu ke 2 ini, Perbupnya sudah ada dan sanksi sudah bisa kita terapkan terhadap semua bentuk pelanggaran dari ketentuan protokol kesehatan," singkat Dandim.

Pemberlakuan new normal di Kepahiang kemarin diawali dengan apel gelar pasukan yang melibatkan unsur TNI, Polri Dinkes, Satpol PP, BPBD dan Perhubungan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, Unsur Forkompinda Kepahiang Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko, SE, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik MAP, Kajari Kepahianh H Lalu Syaifudin SH, MH Ketua DPRD Kepahiabg Windra Purnawan dan seluruh Pimpinan OPD. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait