Sejak Kelas 2 SD, Pria Parubaya Ini Tega Cabuli Anak Tiri

Sabtu 06-06-2020,09:00 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Kepahiang kembali terjadi. Kali ini, giliran Mawar (14) --nama disamarkan-- dicabuli oleh SP (52) warga Kecamatan Kepahiang. Mirisnya, SP merupakan ayah tiri korban sendiri.

Data terhimpun, bahwa korban telah dicabuli ayahnya sebanyak 4 kali sejak korban duduk dibangku kelas 2 SD tepatnya sejak tahun 2014 lalu. Hingga sekarang korban telah duduk di bangku SMP kelas 8.

Adapun aksi bejat tersebut, terungkap istri pelaku yang tidak lain ibu adalah kandung korban, melaporkan ulah suaminya ke Polres Kepahiang beberapa hari lalu. Karena ibu korban tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Dasar itulah Jumat (5/6) sekira pukul 00.10 WIB Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang, dibawah pimpinan IPDA Reka Geofanni, S.STr.K, meringkus SP dipersembunyiannya di Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan tanpa perlawanan.

BACA JUGA :

Dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik MAP, dalam rilisnya kemarin, perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukannya sebanyak 4 kali, sejak korban masih duduk di kelas 2 SD pada tahun 2014 diareal perkebuan milik pelaku di Desa Kota Agung Kecamatan Bermai Ilir, saat itu pelaku berhasil mengelus elus kemaluan korban, dan korban pun sempat melakukan perlawanan dan lari dari pelaku. Ditempat yang sama pada tahun 2017 saat korban masih kelas 5 SD, malam hari didalammpondok kebun pelaku kembali berulah mencoba mengelus elus kemaluannkorban dan meremas remas dada korban. Tapi lagi lagi ulah pelaku gagal karena perlawanan korban. Sedangkan untuk kejadian yangnketig kalinya dilakukan pelaku dirumahnya di Kecamatan Kepahiang pada kisaran Bulan Januari 2020, saat itu lagi lagi pelaku mencoba merabah rabah kemaluan korban, dan korbanpun masih bisa selamat setelah berjasih kabur dari cengkraman pelaku. Puncaknya kejadian ke 4 kalinya yang dilakukan pelaku pada 22 Mei lalu, saat itu pelaku mencoba merayu korban dengan iming imingan akan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, jika korban mau dicium pelaku. Hanya saja korban menolak, dan mengatakan jika pelaku "Gilo kau ni". Karena tidak sanggup menerima perlakuan Tsk akhirnya korban melaporkan kejaian itu pada ibunya yang tidak lain adalah istri pelaku sendiri.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta dengan barang bukti berupa pakaian korban," ungkap Kapolres.

Atas perlakuannya tegas Kapolres, tsk terancam pidana sebagai mana yang diataur pada Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait