KEPAHIANG, CE - Jajaran Sat Reskrim Polsek Kepahiang dibawah komando Kapolsek Kepahiang IPTU Kadi Karjito, berhasil mengamankan BS (34) warga Desa Tebat Monok Kepahiang, Kamis (11/6) sekira pukul 11.30 WIB.
BS diamankan karena kedapatan memiliki dan sekaligus menanam Narkotika Golongan I jenis ganja.
Tidak tanggung tanggung, didalam rumah BS Polisi berhasil menemukan 5 batang ganja yang ditanam dalam 3 Pot terpisah.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim Ipda H Muzakkar SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Tsk pemilik ganja warga Desa Tebat Monok Kepahiang.
"Tsk sudah kita amankan bersama dengan barang bukti 5 batang ganja yang diperkirakan masih berusia 2 bulan," singkat Kanit. (CE7)