BENGKULU, CE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau senilai Rp 1 miliar. Lagi-lagi peredaran sabu tersebut dipesan oleh seorang napi yang berada di dalam Rutan Kelas II.B Malabero.
Dari BB tersebut, Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk 5 orang tersangka. Pertama yakni JS (32) warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau, JP (34) warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau.
Selanjutnya Zu (34) warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Ru (32) warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, dan terakhir He (42) seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir narkoba dari Medan, yang membawa narkoba jenis sabu ke Bengkulu," sampai Toga.
Kedua kurir yakni JS dan JP berhasil ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Saat digeledah di dalam dashboard mobilnya berhasil ditemukan sabu seberat 500 gram yang dibungkus menggunakan kertas kado.
"Dari pengembangan, anggota berhasil membekuk dua orang yang akan menjemput sabu tersebut yakni tersangka Zu dan Ru. Setelah keduanya dibekuk dan diinterogasi, mereka mengakui jika sabu adalah pesanan seorang napi di dalam Rutan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terus atas pengungkapan ini," jelasnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, 5 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 500 gram tersebut bakal terancam hukuman mati.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," pungkasnya. (CE2)