Ungkap Otak Perampokan
KEPAHIANG, CE - Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kepahiang, mengungkap sekaligis mengamankan SP (50) warga Desa Benuang Galing Kepahiang DPO selama 4 tahun otak dalam kasus perampokan terhadap petani Talang Marto Benuang Galing Seberang Musi beberapa waktu, berbuah manis.
Kapolres Kepahianh AKBP. Suparman, S.Ik MAP, Senin (15/6), mengapresisasi kenerja anak buahnya, dengan memberikan penghargaan terhadap ke 9 personil Sat Reskrim yang berhasil menangkap tersangka (Tsk) di Persembunyiannya di Kota Bengkuku.
Kesembilan Polisi tersebut, Iptu Joni Karter ,SH (KBO Sat Reskrim) Ipda Asmar Sersandi ,SH, Aiptu Abdullah Barus, Bripka Iwan Kusnadi, SH, Briptu Jaka Satriawan, Briptu Oca Saputra, Briptu Robet Noperli, Briptu Megi Saputra Pratama, Bripda Adit DS.
Kapolres dalam sambutan,menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada sat reskrim Polres Kepahiang dibawahnpimpinan AKP, Umar Fatah, SH, MH dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Talang Marto Desa Benuang Galing Seberang Musi pada tahun 2016.
"Saya berharap disetiap kejadian kita bisa saling bahu membahu Polres Kepahiang dan Jajaran untuk bersinergitas mengungkap kejadian yang berhubungan dengan kamtibmas," ungkapnya.
Diharapkannya, kedepannya personil Polres Kepahiang dan polsek jajaran agar lebih aktif lagi disetiap kegiatan kepolisian sehingga pengabdian Polisi benar bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
"Semoga juga penghargaan ini bisa memotifasi kita untuk terus.mengabdi bagi masyarakat, daerah dan bangsa," singkat Kapolres.
Sekedar meningatkan, Peristiwa perampokan terhadap petani Talang Marto Benuang galing ini yerkadi terjadi pada september 2016. Tsk SP selaku otak bersama sengan 6 kawanannya yang lain, berhasil mengasak harta benda korban berupa 1 unit HP, uang tunai Rp. 62 juta lebih serta, 400 Kg Sahang. Dari 7 pelaku yang diperkirakan mengunakan Senjata Api Rakitan dalam menjalankan aksinya itu 4 Tsk udah nerhasil diringkus sedangkan 3 Tsk masih noron dan tetap dalam pengejaran Polisi. (CE7)