Penggunaan DD Harus Transparan dan Patuhi Regulasi

Sabtu 20-06-2020,10:47 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada 122 Kades di 14 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong, untuk mematuhi regulasi dan aturan yang ada dalam penggunaan Dana Desa (DD).

Kadis PMD Kabupaten RL, Suradi Rifai mengatakan bahwa hal tersebut, agar tidak menimbulkan masalah atau polemik di masyarakat. Ini terlebih, DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sangat besar.

"Jika mematuhi terhadap regulasi dan aturan yang ada, kita yakin penggunaan Dana Desa tidak bakal menjadi polemik ditengah masyarakat," ujarnya kepada wartawan.

Selain patuh terhadap regulasi dan aturan yang ada, menurut Suradi bahwa yang terpenting penggunaan DD juga harus transparan.

"Karena transparan penting dilakukan, sehingga tidak timbul pertanyaan pertanyaan dimasyarakat. Oleh karena itu, kita berharap semua Kades bisa memahami hal tersebut untuk kebaikan bersama. Karena jika melanggar regulasi, dikhawatirkan Kades akan bermasalah dengan hukum," sampainya.

Sementara itu, Kadis menyebut hingga saat ini seluruh Desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam proses realisasi pencairan DD tahap pertama. Dimana pencairan DD tahap ini, dibagi menjadi 3 bagian yakni 15 persen, 15 persen dan 10 persen.

"Saat ini desa masih pencairan DD tahap pertama untuk BLT part II," pungkasnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait