CURUP, CE - Terdakwa pembunuh Hj Kartini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 14 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa
Eko susanto (30) ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdahulu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Syarip SH MH menilai jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan tidak terencana sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Eko Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan tidak terencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman 14 tahun penjara, " ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Eko maupun JPU menyatakan masih fikir- fikir dan diberi waktu seminggu untuk selanjutnya menentukan sikap. (CW1)