Polsek BU Ancam Perambah Hutan Pasal Berlapis

Sabtu 11-07-2020,10:31 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BUR, CE - Untuk mencegah terjadinya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak coba - coba melakukan kegiatan merambah hutan yang notabenenya merupakan salah satu penyebab utama terjadinya Kahutla. Sebab, jika dikemudian hari ternyata ada warga yang tertangkap tangan melakukan perambahan hutan, maka dipastikan akan ditindak tegas oleh Polsek Bermani Ulu. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis sebagai upaya memberikan dampak jera agar hal serupa tidak dilakukan oleh warga lainnya.

"Tertangkap tangan melakukan perambahan hutan, maka pelakunya akan kita ganjar dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar serta Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Kapolsek Bermani Ulu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho, Jumat (10/7).

Dilanjutkan Kapolsek, sikap tegas dicanangkan terhadap para pelaku perambahan hutan itu dilakukan mengingat wilayah hukum Polsek Bermani Ulu memiliki sejumlah areal hutan yang cukup luas, khususnya wilayah hutan TNKS.

Terlebih lagi, sambung Kapolsek, pada beberapa tahun kebelakang di wilayah hukum Polsek BU setidaknya sudah tiga kali terjadi bencana kebakaran hutan. Diantaranya yaitu kebakaran hutan TNKS talang Merasi Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) seluas 1 hektar, kebakaran hutan TNKS di Desa PAL VIII seluas setengah hektar dan kebakaran lahan lapangan seluas satu hektar.

"Untuk itu, Kami kembali menghibau agar warga tidak melakukan perambahan hutan. Warga justru kami minta agar turut serta membantu melakukan tindakan pencegahan," ujar Kapolsek.

Sementara itu, sambung Kapolsek, sebagai upaya pencegahan yang saat ini tengah giat dilakukan oleh personel Polsek Bermani Ulu yaitu melakukan peningkatan volume patroli di daerah daerah rawan terjadinya Kathula.

"Kita juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengertian kepada Warga tentang bahaya Kathula dan bahaya perambahan hutan," ujar Kapolsek. (CW)

Tags :
Kategori :

Terkait