Dugaan Manipulasi Menguat

Senin 13-07-2020,08:39 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Dugaan manipulasi data serta pemalsuan tanda tangan sejumlah warga semakin menguat. Dugaan ini dilakukan oleh Kepala Desa serta perangkat Desa Lubuk Kembang dalam SPj kegiatan salur satu BLT Dana Desa (DD) Covid 19 Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, berkas pelaksanaan penyaluran BLT DD tahap I yang disalurkan pada tanggal 21 Mei 2020 lalu telah dinyatakan lengkap ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong yang notabenenya merupakan syarat mutlak untuk melakukan pencairan dana BLT DD tahap II.

Informasi peroleh CE padahal hingga saat ini tak satupun dari 8 orang warga setempat yang masuk dalam daftar 145 orang penerima BLT DD tahap I itu mengetahui jika ternyata mereka masuk dalam daftar penerima tersebut. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh 8 warga tersebut yang selanjutkan akan dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

"Jangankan menerima uangnya Pak. Kami saja tidak tahu jika kami masuk dalam daftar penerima BLT DD tahap I itu Pak. Kami baru tahu setelah melihat data daftar penerima BLT DD tahap I desa Lubuk Kembang yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong kemaren Pak," ujar Sutra (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kembang yang notabenenya merupakan salah satu dari 8 orang warga yang namanya masuk ke dalam daftar namun tak menerima bantuan uang tunai Rp 600 ribu tersebut, Minggu (12/7).

Disampaikan pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini, Dirinya beserta 7 orang warga lainnya sangat menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Lubuk Kembang terhadap dirinya dan 7 warga lainnya tersebut.

"Apa yang mereka lakukan ini sudah sangat keterlaluan pak. Kami sampai hari ini belum ada satupun yang merasa menerima uang itu, tetapi kok sudah ada Spj nya di Dinas PMD. Kami sangat yakin jika mereka sengaja memanipulasi data. Nah satu lagi pertanyaan lagi dari kami pak, jika satu warga menerima Rp. 600 ribu, maka 8 orang totalnya Rp 4,8 juta pak. Nah tersalurkan kemana uang senilai itu pak?," ujar Sutra.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh CE jika 8 orang warga yang merasa telah dizolimi tersebut saat ini tengah membuat surat pelaporan resmi untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat hukum dengan difasilitasi sejumlah tokoh Masyarakat Desa setempat.

"Betul. Mudah - mudahan tidak ada halangan, Senin (13/7) Saya bersama 8 orang warga ini akan melapor resmi kepada aparat hukum. Nanti kami juga akan minta sejumlah pengacara untuk mendampingi kami untuk meminta tindakan hukum tegas dari aparat hukum terhadap apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Kembang ini," ujar salah satu Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Kembang sekaligus politisi partai Gerindra, Abdul Azis, Minggu (12/7).

Dilain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH mengaku jika pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan akan segera melakukan langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Informasi ini sudah Kita dapat. Sekarang sedang kita lakukan Pulbaket untuk memastikannya. Jika ternyata benar, maka saya pastikan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kajari. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait