CURUP, CE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong Dodi Hendra Supiadso SE kembali mengingatkan kepala daerah yang
kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak, agar pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19 dijadikan ajang politik. Hal ini lantaran Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana. Pasalnya petanaha diduga kuat berpotensi memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
"Gugus tugas Covid-19 ini ketuanya kepala daerah, jadi sangat potensial bantuan itu bisa manfaatkan dengan muatan politik. Sehingga kami
akan seoptimal untuk melalukan pengawasan termasuk hal ini," katanya.
Lebih jauh pihaknya meminta kepala daerah untuk tidak memanfaatkan situasi dan menyalahgunaan pemberian Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya mereka untuk menaikkan nama mereka dalam muatan politik.
"Soal bantuan ini juga sudah jelas dengan aturannya jangan sampai bermuatan politik," ungkapnya.
Sehingga pihaknya berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana. Sebab menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas Covid-19 saja dalam penangan covid 19 itu, jangan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik," ujarnya.
Disamping itu anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin STHi MSi, dalam kunjunganya ke RL beberapa waktu yang lalu meminta agar dalam Pilkada serentak 2020 agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan Peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," pungkasnya. (CE1)