Warga Air Meles Atas Simpan Sabu, Ditangkap Usai Transaksi

Sabtu 18-07-2020,08:54 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya dalam membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Teranyar, petugas opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan BI (45) warga jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (15/7) pukul 01.00 WIB.

BI diamankan petugas di kediamannya bersama barang bukti berupa 1 paket sedang berbentuk kristal bening diduga narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika gol I jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 unit timbangan merk CHQ warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Suprianto SE, Jumat (17/7) mengatakan, pasca diamankan, BI langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kita masih melakukan upaya pengembangan terhadap BI guna mengungkap asal barang haram tersebut, serta untuk mencari tahu jaringan pengedar narkotika tempat BI memperoleh sabu-sabu itu," ujar Kasat.

Sementara itu, kronologis peristiwa penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh BI.

Tak mau kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan kepastian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BI yang saat itu sedang berada di kediamannya.

Tak puas, petugas langsung melakukan upaya penggeledahan dan akhirnnya menemukan barang bukti 1 paket sedang berbentuk kristal bening diduga narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika gol, I jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 unit timbangan merk CHQ warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 buah tas merk Hello Kitty warna merah muda, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih, 1 unit Handphone merk Samsung Model SM-8310e warna biru tua,1 unit handphone merk VIVO warna putih rose gold, uang tunai Rp. 100 ribu.

"Petugas masih mendalami keterlibatan BI dalam pengedaran narkotika di Rejang Lebong ini. Apakah BI merupakan pengedar atau hanya sebagai penikmat saja," ujar Kasat. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait