Residivis Telan BB Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 20-07-2020,11:29 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Tampaknya tersangka (Tsk) peredaran dan penyalahgunaan Narkotika berinisial BI (45) warga jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang yang berhasil diringkus unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu (15/7) pukul 01.00 WIB dikediaman istri keduanya tersebut dipastikan akan lama mendekam di penjara. Hal ini mengingat penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong mengganjar Tsk yang belakangan diketahui merupakan Resedivis dalam kasus yang sama ini dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

"Tsk ini merupakan Resedivis narkoba dan memang sudah agak lama menjadi target operasi Kita," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Suprianto SE, Minggu (19/7).

Diceritakan Kasat, bisnis haram jual beli Sabu yang dilakukan Tsk ini sudah mulai terendus petugas sejak beberapa waktu yang lalu. Pasca mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan selama 3 Minggu hingga akhirnya berhasil meringkus Tsk tersebut. "Di kediaman istri keduanya itu, Tsk sengaja menyediakan tempat bagi para pembeli untuk langsung mengkonsumsi Sabu di kediamannya ini. Bisnis haram ini dilakukan Tsk sejak baru bebas usai menjalankan hukuman pada perkara sebelumnya," cerita Kasat.

Dilanjutkan Kasat, selain sempat menyerang petugas saat akan diringkus, Tsk juga diketahui sempat nekat menelan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan Sabu sebagai upaya menghilangkan barang bukti. "Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan ini hanya sebagian saja. Sebab sebagian lagi berhasil ditelan oleh Tsk sedang diringkus," ujar Kasat.

Seperti dilansir sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya dalam membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Teranyar, petugas opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan BI (45) warga jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (15/7) pukul 01.00 wIB.

BI diamankan petugas di kediamannya bersama barang bukti berupa 1 paket sedang berbentuk kristal bening diduga narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika gol I jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 unit timbangan merk CHQ warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Suprianto SE, Jumat (17/7) mengatakan, pasca diamankan, BI langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kita masih melakukan upaya pengembangan terhadap BI guna mengungkap asal barang haram tersebut, serta untuk mencari tahu jaringan pengedar narkotika tempat BI memperoleh sabu-sabu itu,” ujar Kasat.

Sementara itu, kronologis peristiwa penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh BI.

Tak mau kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan kepastian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BI yang saat itu sedang berada di kediamannya.

Tak puas, petugas langsung melakukan upaya penggeledahan dan akhirnnya menemukan barang bukti 1 paket sedang berbentuk kristal bening diduga narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika gol, I jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 unit timbangan merk CHQ warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 buah tas merk Hello Kitty warna merah muda, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih, 1 unit Handphone merk Samsung Model SM-8310e warna biru tua,1 unit handphone merk VIVO warna putih rose gold, uang tunai Rp. 100 ribu. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait