KEPAHIANG, CE - Kepala Dinas Kesehatan yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kepahiang, H Tajri Fauzan, S.Km, M.Si, mengingatkan kepada terkhusus seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, untuk mewaspadai lingkungan kantor menjadi klaster baru penularan dan penyebaran Covid-19.
Dikatakan Tajri, paling tidak ada beberapa tempat yang mendapat perhatian dari pemerintah, terhadap kemungkinan menjadi tempat penularan Covid-19, diantaranya Klaster pasar, pesantren, fasilitas kesehatan, tempat ibadah dan perkantoran.
"Sekarang ini kal Dinas Luar (DL) sudah bisa dilakukan, dan kita sendiri tidak tahu apakah, apakan sepulang DL kita terpapat Corona atau tidak, karena tidak semua orang yang terpapar corona itu memiliki gejalah dan keluahan," ungkap Tajri.
Untuk mencegah terjadinya di klaster perkantoran, sebut Tajri, ASN dihimbau menerapkan protokol kesehatan saat berada di kantor. Sebagai pedoman protokol kesehatan diperkantoran jelas Tajri, memastikan diri dalam kondisi sehat saat akan berangkat kerja, dan jangan berangkat kerja jika ada keluhan batuk, filek, demam.
Selalu mengunakan masker saat keluar rumah, berada dalam ruangan kerja hingga pulang ke rumah, upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer, Gunakan helm sendiri, dan tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan.
"Pimpinan OPD pun harus menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan dan handsanitizer," ujarnya.
Memang sabung Tajri, sejauh ini Kepahiang belum ditemukan adanya konfirmasi positif dari klaster perkantoran, walau demikian klaster perkantoran tetap harus diwaspadai.
Disinggung, dengan status Kepahiang masih dalam zona kuning Covid-19, sementara tidak ada lagi pasien yang konfirmasi positif. Dikatakan Tajri penetapan zona, menjadi wewenangnya gugus tugas nasional.
"Insyaallah jka dalam 14 hari kedepan, tidak ada ditemukannya kasus baru, kita sudah kembali ke zona hijau, karena aturannya seperti itu, 14 hari sejak pasien terakhir dinyatakan sembuh baru status zona ditetapkan," singkat Tajri. (CE7)