Kasus DD Daspetah I, 47 Saksi Sudah Diperiksa Jaksa

Sabtu 08-08-2020,09:19 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, secara maraton terus melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Daspeta 1 tahun 2018 yang melibatkan Mantan Kepala Desanya.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, SH, MH, bahwa hingga kemarin pihaknya sudah memeriksa 47 orang sebagai saksi atas dugaan yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

"Sudah cukup banyak yang kami periksa ada 47 orang, dan masih ada beberapa saksi lain yang dalam waktu dekat ini akan ikut kami periksa," ungkapnya.

Baca Juga:

Banyaknya jumlah saksi yang diperiksa dan diambil keterangan, Tegas Riky, untuk mendapatkan kebenaran atas dugaan tersebut hibgga, pada akhirnya ada terduga yang ditetapkan.

"Pokoknya seluruh yang terlibat dalam pengelolaan DD Daspeta I 2018, semua akan kami periksa," ujarnya.

Ditanya kaitan dengan pemeriksaan calon terduga, sebut Riky, sudah lebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada penyelidikan awal sebelum kasus ini naik status pada tahapan penyidikan.

"Nanti pasti akan kami panggil dan kami mintai keterangan, kalau diawal pada tahap penyelidikan sudah kami mintai keterangan," singkatnya.

Sekedar mengulas pada perayaan HUT Adiyaksa beberapa waktu lalu Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, atas dugaan penyelewengan DD Desa Daspeta I tahun 2018 yang melibatkan mantan Kepala Desa Daspeta I, yang mana dari hasil penyelidikan awal yabg dilakukan pihak Kejari Kepahiang, diduga adan kerugian negara ratusan juta rupiah, dari beberpa kegiatan fisik yang dibiayai oleh DD 2018. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait