Kendaraan Bermotor Dapat Keringanan Pajak

Selasa 11-08-2020,11:23 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BENGKULU, CE - Demi mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pemda Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Dimana penunggak pajak kendaraan bermotor cukup hanya membayar pokoknya saja.

"Kita kembali memberikan program keringanan untuk pembayaran pajak kendaraaan bermotor. Dimana ada penangguhan denda pajak, sehingga cukup hanya bayar pokoknya saja," sampai Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri dalam rilis di Media Center Senin (10/8) kemarin.

Dikatakan Hamka, ini salah satu upaya untuk mengurangi beban masyarakat, saat masa pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi diketahui saat ini melemahnya sektor perekonomian akibat wabah Covid-19, membuat pemerintah Provinsi Bengkulu berinisiatif untuk mengurangi beban masyarakat Bengkulu melalui program keringanan pajak kendaraan ini.

"Selain keringanan denda pajak, dalam program keringanan pajak ini, juga ada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, masyarakat wajib pajak cenderung menunda yang mengakibatkan bertambahnya beban utang pajak. Dengan begitu pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan wajib pajak serta tertib admnistrasi.

Terpisah Dirlantas Polda Bengkulu, AKBP Budi Mulyono mengatakan bahwa, program keringanan pajak ini berlaku Mulai 11 Agustus hingga 11 Desember mendatang. Dengan adanya program tersebut, pihaknya berharp warga Bengkulu dapat meregistrasikan kendaraan bermotornya.

"Pogram ini akan menjaring segmentasi masyaralat dari terkcil dan terjau di terutama di desa. Semua menjaring segmenttasi masyarakat dalam meningkatkan pelayaan untuk meningkatkan PAD Bengkulu," ujarnya.

Budi menyebutkan dengan adanya program tersebut, target seluruh pajak kendaraan yang tertunggak bisa tercapai. Kebijakan ini sasarannya untuk seluruh kendaraan yang ada di Provinsi Bengkulu yang berada di 10 kabupaten satu Kota.

"Target estimasi kendaraan sebanyak 56 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Karena saat ini hanya 34 persen capain terkait PKB. Sehinghga dengan adanya optimalisasi masyarakat dapat lebih tertib akan wajib pajak," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait