Disebut Menyalahgunakan Wewenang, Bawaslu Ancam Ambil Langkah Hukum

Selasa 18-08-2020,09:30 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong berencana akan mengambil langkah hukum. Ini sebagai bentuk sikap dari Bawaslu terkait dengan sejumlah pernyataan Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum dari bakal calon pasangan perseorangan (paslon) Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) yang menyebutkan jika pihaknya dalam menangani perkara "menyalagunakan wewenang". Disisi lain sikap Bawaslu ini disampaikan dalam rilis resmi dari Bawaslu Rejang Lebong beberapa waktu lalu kepada SKH Curup Ekspress.

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

"Kemarin kita sudah sampaikan rilisnya dan ini bentuk penyertaan sikap yang kita ambil, karena penyataan yang dikeluarkan kuasa hukum SAHE yang berulang dan berkesinambungan," sampai Ketua Bawaslu Dodi Hendra Supiarso SE, saat konferensi pers kepada wartawan Sabtu (15/8) lalu.

Dimana menurut Dodi, jika penyataan yang dikeluarkan tersebut tidak sebenarnya dan membangun opini yang menyudutkan pihaknya. Padahal menurutnya lagi, jelas pada putusan DKPP pihaknya tidak sama sekali menyalahgunakan wewenang. Dimana jelas dalam putusan jika delik tersebut tidak dapat dibuktikan.

"Dan kami sendiri hanya diminta untuk melakukan pelayanan prima sesuai dengan putusan, namun opini yang mereka bangun lain. Dan mereka memberikan infomasi pada masyarakat yang tidak lengkap," tegasnya.

Menurutnya dengan kondisi ini berdampak pada kinerja lembaga Bawaslu, mulai dari tingkat atas hingga ke bawah, yang seolah masyarakat miliki kepercayaan yang kurang pada pihaknya, sehingga ini mengganggu kinerja pihaknya dilapangan. Dengan itu, maka pihaknya sendiri sejauh ini masih menunggu intruksi Bawaslu Provinsi dan RI atas langkah berikutnya yang akan pihaknya minta kepada kuasa hukum SAHE tersebut.

"Sejauh ini kita untuk hal-hal yang lain masih menunggu intruksi Bawaslu RI, yang mana saat ini masih kita koordinasikan," jelasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Yuli Maria menambahkan, jika apa yang dilakukan oleh Tarmizi Gumay tersebut yakni salah satu bentuk pembunuhan karekter baik secara person yang bertugas, maupun lembaga ini, sehingga berpengaruh pada kinerja lembaga. Dimana hal ini sendiri akan mengambil langkah berikutnya dengan aturan yang sah dan berlaku, dalam hal ini langkah hukum.

"Kami serius atas ini, karena saat ini sudah sangat berdampak pada kinerja lembaga kami," pungkasnya.

Terpisah Tarmizi Gumay SH saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan pernyataan dari pihak Bawaslu Rejang Lebong, dirinya mempersilahkan pihak Bawaslu apabila akan mengambil langkah hukum. Menurut Tarmizi, apa yang disampaikannya adalah pernyataan yang muncul dipersidangan pra pradilan beberapa waktu lalu yang dimenangkan oleh pihaknya.

"Silahkan saja, karena kami mengeluarkan pernyataan sesuai dengan fakta hukum dalam sidang yang kami menangkan usai pra pradilan. Negara kita juga kok negara hukum," singkatnya saat dihubungi melalui telepon seluler. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait