Pendaftaran Cakada Dilaksanakan Serentak

Kamis 27-08-2020,12:13 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pendaftaran untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) akan dilaksanakan serentak. Baik untuk pendaftaran Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur, ataupun Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten.

"Baik untuk tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur dan wakilnya, maupun ditingkat Kabupaten yakni Bupati dan wakilnya. Pendaftaran dibuka serentak yakni tanggal 4 September dan akan berakhir pada 6 September 2020," sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni S.E kemarin.

Jadi jika ada kabar yang menyebutkan terkait adanya perbedaan tanggal pendaftaran Cakada antara Provinsi dan Kabupaten, maka hal tersebut ia pastikan merupakan kabar yang salah.

"Semuanya serentak, tidak ada yang berbeda-beda," tegas Emex.

Sedangkan untuk peserta yang wajib untuk datang ke KPU pada saat pendaftaran Cakada sendiri, tentunya semua elemen yang terlibat. Diantaranya Paslon sendiri baik itu untuk Balon Gubernur maupun Balon Bupati dan wakilnya, termasuk juga perwakilan partai pengusung setiap Paslon.

"Untuk perwakilan Parpol pengusung sendiri paling tidak ketua atau sekretaris partai pengusung," katanya.

Paslon sendiri kedatangannya diakui Emex masih diperbolehkan untuk diwakilkan. Namun hanya dalam kondisi tertentu saja ketidak hadiran Paslon untuk mendaftar diperbolehkan.

"Paslon boleh tidak hadir dan diwakilkan, namun tetap harus membawa surat keterangan yang menerangkan mengapa Paslon tidak bisa untuk hadir langsung," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengingatkan terkait kelengkapan syarat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung pada Pemilu Desember 2020 nanti. Apalagi hanya tinggal satu minggu lagi pendaftaran Cakada akan segera dibukan.

"Awal september pendaftaran Cakada akan dibuka, maka dari itu kita minta kepada Balon Kada yang akan maju pada Pilkada tahun ini, untuk memperhatikan persyaratan apakah ada yang bermadalah atau tidak," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan, setelah pendaftaran Cakada dibuka pada tanggal 4 September dan akan berakhir pada 6 September mendatang, maka penetapan sendiri akan diumumkan sekitar 2 minggu setelahnya yakni 23 September 2020.

"Jika penetapan calon sudah, maka tiga hari kemudian yakni tanggal 26 September, proses Kampanye sudah bisa mulai," pungkasnya. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Tags :
Kategori :

Terkait