BENGKULU, CE - Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah seperti tidak memakai masker rencananya akan di denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar Rabu, (26/8) kemarin.
"Payung hukum mengenai sanksi denda administratif tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Di mana salah satu point diantaranya adalah memberlakukan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu," sampainya.
Kendati demikian sanksi denda adminstratif tersebut, tidak akan secara otomatis dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Petugas akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu berupa teguran.
"Nanti di data kalau sudah 3 kali baru diberi sanksi administratif," kata Murlin.
Lebih jauh Murlin menyebutkan, dalam waktu dekat Pergub tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan berlaku bagi siapa saja. Namun mengenai teknis pembayaran dendanya, Pihaknya menegaskan jika petugas tidak menerima uang tersebut secara cash.
"Dalam Pergub disebutkan bahwa nanti pakai alat elektronik. Kalau dikenakan uang petugas tidak menerima uang cash. Nanti disiapkan alat khusus. Sanksi sosial seperti nyapu jalan atau membersih lain nya," jelasnya.
Dalam kesempata yang sama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga menegaskan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun terancam sanksi sosial. Dia berharap penerapan sanksi denda administratif ini bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi.
"Ini bukan menakut-nakuti masyarakat, namun untuk meningkatkan kesadaran kita bersama. Dalam satu minggu ini Pergub itu sudah kita terapkan," singkatnya. (CE2)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini: