Balon Kada Positif Covid, Jatah Kampanye Bakal Berkurang

Jumat 28-08-2020,14:40 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Bagi Balon Kada yang ternyata berdasarkan hasil lab PCR dinyatakan positif Covid-19, tentu waktu kampanyenya akan berkurang, mengingat pasti akan ada pembatasan. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kemarin.

"Ada kemungkinan waktu kampanye bagi bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 yang positif Covid-19 dibatasi," sampainya.

Dikatakan Irwan, hal itu menjadi konsekuensi dari protokol pencegahan Covid-19 yang diajukan KPU dalam revisi PKPU Nomor 1 Tahun 2020. KPU menambahkan Pasal 50a yang salah satunya mengatur bakal pasangan calon wajib tes PCR sebelum mencalonkan diri.

"Bagi yang di bagian awal diketahui positif Covid-19 ada kemungkinan karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama. Maka kesempatan untuk berkampanye akan berkurang," kata Irwan.

Irwan menjelaskan, KPU akan memeriksa terlebih dulu persyaratan dokumen bakal pasangan calon. Setelah dinyatakan lengkap, maka mereka diberi rekomendasi tes PCR ke rumah sakit yang ditunjuk.

Tes dilakukan sebelum bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan lainnya. Dimana Balon yang positif Covid-19 tidak boleh langsung mengikuti tahapan selanjutnya.

"Kalau bakal pasangan calon tersebut atau salah satu ditanyakan positif, maka dikarantina dulu atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol Covid-9. Lamanya berapa itu tergantung dengan ketentuan tentang isolasi mandiri," ujarnya.

Setelah isolasi dan dinyatakan negatif, bakal paslon tersebut baru boleh lanjut ke pemeriksaan kesehatan lainnya. Di saat yang sama, bakal paslon yang negatif Covid-19 bisa mengikuti tahapan secara normal. Meski begitu, Dirinya memastikan KPU tidak akan mencoret bakal paslon Pilkada Serentak 2020 hanya karena terpapar Covid-19 saat pemeriksaan kesehatan.

"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," pungkasnya.

Sementara itu diketahui, Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada gelaran yang jatuh 9 Desember 2020 mendatang. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Tags :
Kategori :

Terkait