BENGKULU, CE - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu disarankan untuk mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku. Hal ini terkait pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang. Saran ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP M.Si kemarin.
Menurutnya, jika regulasi diikuti maka kecil kemungkinan terjadinya sebuah permasalahan antar Pemda.
"Kita cukup kaget ketika mendengar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI sampai turun tangan menyikapi persoalan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang itu. Kalau tidak berpolemik, tidak mungkin juga KPK RI sampai turun. Bahkan sebelumnya kita juga mendengar jika permasalahan ini sempat dimediasi pihak Kejati," ungkap Sujono.
Sujono berkeyakinan dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang itu tidak bakal berpolemik, ketika baik Pemprov ataupun Pemkot mengikuti regulasi yang ada. Karena bagaimanapun juga dalam masalah sepeti ini Pemprov tetap memiliki kewenangan, dan begitu juga Pemkot.
"Lain ceritanya jika tidak ada sama sekali regulasi," ujar Sujono.
Misalkan, sambung Sujono, dari sisi pajak dan retribusi, bisa mengacu pada Undang-Undang No 28 tahun 2009. Dimana dalam regulasi atau peraturan itu termuat mana yang menjadi kewenangan Pemprov, Pemkot, bahkan juga Pemerintah Pusat.
"Tinggal lagi koordinasinya seperti apa antara Pemprov dan Pemkot, terutama dalam pengelolaannya," kata Sujono.
Lebih jauh dikatakannya, kalaupun yang diributkan itu masalah aset, tentu saja sangat tidak wajar. Misal aset Pemprov seperti Sport Center, kalau dari segi pemanfaatan aset kemungkinan Pemprov bisa menggali sumber PAD disana. Namun yang perlu menjadi catatan, pada aset itukan Pemkot juga bisa menggali PAD seperti dari retribusi parkir.
"Makanya sejak awal tadi saya sampaikan, tinggal lagi koordinasi antara Pemprov dan Pemkot terkait pengelolaannya. Tapi yang jelas selagi sama-sama ingin mengikuti regulasi, kita yakin dalam pengelolaan Pantai Panjang itu tidak bakal menuai permasalahan. Kalau hanya sibuk cari masalah, bagaimana bisa kedua Pemda ini fokus dalam meningkatkan PAD dengan keberadaan aset itu," pungkasnya. (CE2)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini: