Pemprov Disarankan Beri Subsidi Upah Kerja

Sabtu 29-08-2020,10:58 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Pemerintah Provinsi disarankan agar memberikan subsidi upah kerja. Subsidi ini untuk membantu pekerja, termasuk honorer dengan anggaran bersumber dari APBD yang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah kerja dari program Pemerintah Pusat.

Pasalnya hingga saat ini diketahui cukup banyak pekerja yang tidak mendapatkan subsidi upah kerja tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, seperti yang diketahui, subsidi upah kerja dari program pemerintah pusat ini memiliki ketentuan. Salah satunya pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tempo waktu tertentu. Dari sini saja artinya pasti ada pekerja yang tidak kebagian subsidi dari program pusat itu.

"Saya rasa juga termasuk seperti Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov dan juga guru, serta tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer tidak kebagian dari program itu. Kemudian belum lagi perusahaan yang pekerjanya tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pekerja dari outsourcing," ungkap Zainal.

Menurutnya, berdasarkan fakta tersebut, Pemprov seharusnya bisa juga turut memberikan perhatian. Diantaranya dengan memberikan subsidi upah kerja dengan anggaran bersumber dari APBD.

"Kita sebenarnya siap memberikan dorongan. Namun tetap saja harus disesuaikan terlebih dahulu dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Lebih jauh dikatakannya, kalau memang nantinya memungkinan untuk memberikan subsidi upah kerja, tentu tetap disesuaikan dengan kemampuan APBD.

"Kalau program subsidi dari Pemerintah Pusat itukan Rp 600 ribu selama 4 bulan. Nah ketika Pemprov melakukan hal serupa, nilainya bisa dikurangi menjadi Rp 300 ribu kalau memang APBD tidak mampu. Kemudian juga koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," pungkasnya. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Tags :
Kategori :

Terkait