BENGKULU, CE - Dua Anggota DPRD Provinsi Begkulu, yakni Imron Rosyadi dan Edison Simbolon telah menyampaikan surat pernyataan siap mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD provinsi Bengkulu, jika nanti sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada). Ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. M. Rizal kepada awak media, Senin (31/8) kemarin.
"Jadi saat ini mereka (Imron dan Edison) sudah menyatakan kepada saya selaku Sekwan bahwa mereka akan mengundurkan diri. Secara tertulisnya mereka sudah mengajukan kepada saya untuk mundur dalam keanggotaan," ungkap Rizal.
Dikatahui bahwa keduanya akan ikut bertarung untuk memperubutkan kursi Cakada di Bengkulu. Dimana Edison diketahui akan maju dalam Pilbup Kabupaten Seluma dan Imron akan ikut dalam Pilgub provinsi Bengkulu.
Dikatakan Rizal, terkait dengan pengunduran diri keduanya akan segera ditindak lanjuti. Ini untuk memuluskan jalan keduanya agar dapat ikut bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Termasuk untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) keduanya akan secepatnya kita laporkan kepada Kemendagri apabila kedunya sudah resmi keuar dari keanggotaan," ujarnya.
Sementara itu, seperti diketahui keduanya saat ini juga memiliki jabatan masing-masing. Dimana Imron Rosyadi merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan dan Edison Simbolon merupakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
"Untuk pergantian jabatan di struktural dewan, nanti kita lihat bagaimana teknisnya," kata Rizal.
Ia menambahkan, percepatan dari pengunduran itu agar nantinya mereka tidak mengganggu tugas kelembagaan dan juga tidak terhalang untuk maju pada pilkada. Termasuk pencabutan hak dan kewajiban dewan serta fasilitas yang saat ini mereka gunakan.
"Termasuk juga fasilitas seperti mobnas dan yang lainnya akan kita cabut, jika nanti sudah benar-benar resmi keluar sebagai anggota dewan," tegasnya.
Terpisah, Edison Simbolon saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana surat pernyataan siap mengundurkan diri telah ia layangkan ke sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sedangkan surat resminya masih dalam proses, karena surat resmi pengunduran diri nantinya harus dilengkapi sebelum penetapan Paslon oleh KPU sebelum 23 September mendatang.
"Untuk saat pendaftaran tanggal 4 -6 September mendatang, kita gunakan surat keterangan pengunduran diri," singkatnya. (CE2)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini: