Tambang Tak Berizin Bisa Dipidana

Rabu 02-09-2020,12:45 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Setiap tambang yang tidak memiliki izin akan dapat disanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah. Ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 49 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158.

Dikatakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir H Ahyan Endu bahwa dalam aturan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah sangat jelas terkait regulasi tambang tak berizin. Sehingga bagi setiap pihak yang baru mau mendirikan sebuah tambang, maka wajib sifatnya untuk memiliki izin.

"Tentu setiap pembukaan sebuah tambang itu wajib untuk memiliki izin," sampai Ahyan saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9) kemarin.

Baca Juga:

Ia menyebutkan ESDM Provinsi sendiri sebenarnya fungsinya hanya untuk memantau aktivitas pertambangan yang ada di Bengkulu. Sedangkan untuk fungsi pengawasan sendiri ada petugas dari ESDM Pusat yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu.

"Kita tetap memantau. Tapi kalau untuk fungsi pengawasan, itu ada orangnya dari pusat yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Sedangkan untuk perizinannya sendiri, Ahyan mengaku semuanya terpadu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.

"Kalau izinnya itu yang menentukan di DPMPTSP Provinsi. Semua perizinan larinya kesitu," kata Ahyan.

Lebih jauh ia mengingatkan agar setiap tambang harusnya selalu memperhatikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Ini untuk memastikan tidak ada korban terkait aktivitas yang dilakukan semua pekerja di tambang.

"K3 jelas wajib dan kita mengimbau agar itu diutamakan penerapannya, agar tidak ada korban kecelakaan kerja," pungkasnya.

Sementara itu, seperti diketaui sebelumnya, ada salah atu pekerja di tambang galian C di Kelurahan Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong yang tewas akibat sebuah kecelakaan saat bekerja. Dimana setelah ditelusuri, tambang tersebut tidak masuk dalam daftar tambang yang miliki izin. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Tags :
Kategori :

Terkait