BENGKULU, CE - Dalam waktu dekat, satuan pendidikan di 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara virtual, bertempat di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (2/9) kemarin.
"Tadi sudah kita dengar bersama arahan para menteri, mereka menyampaikan bahwa sekolah atau satuan pendidikan di daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau dan kuning sudah dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka seperti biasa dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan,” ujar Hamka.
Beliau menambahkan, saat ini ada tiga kabupaten yang dinyatakan sebagai zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong dan Kabupaten Kaur. Sementara untuk zona kuning terdiri dari lima kabupaten, meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan.
"Saat ini Kota Bengkulu masih dalam zona merah dan Kabupaten Seluma di zona orange, jadi kedua wilayah ini belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, sehingga kegiatan belajar-mengajarnya masih dilakukan secara daring," ujar Hamka.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh empat Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam menyikapi situasi new normal, khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan tersebut tertuang di dalam surat Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, namun pemerintah sudah menerapkan new normal untuk mengembalikan aktivitas masyarakat, begitu juga dengan sistem pembelajaran di Indonesia. Beberapa wilayah sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan panduan protokol kesehatan," kata Nadiem.
Nadiem memaparkan, hal yang harus diperhatikan saat memulai pembelajaran tatap muka adalah melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan jarak antar siswa pada saat duduk dan berdiri atau pun mengantre dengan jarak minimal 1,5 meter. Termasuk di antaranya memberikan tanda jaga jarakan pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput dan sebagainya. Satuan pendidikan juga harus memastikan kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
"Sedangkan pembelajaran praktik untuk siswa SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (CE2)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini: