Bawaslu Ingatkan Paslon Jangan Gelar Deklarasi, Sebelum Masa Kampanye Dimulai

Kamis 03-09-2020,13:35 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan agar Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Kada) jangan melaksankan deklarasi sebelum masa kampanye dimulai. Ini sebagaimana diungkapkan Koordinator Bidang Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar S.Pd M.Pd, Selasa (2/9) kemarin.

Fatimah Siregar

"Kita ingatkan agar para Paslon Cakada jangan dulu menggelar deklarasi sebelum masa kampenye dimulai," sampai Fatimah.

Dikatakannya bahwa deklarasi sendiri, bisa jadi merupakan salah satu betuk dari kampanye. Sedangkan masa kampanye sendiri baru boleh dilakukan 3 hari setelah penetapan Cakada oleh KPU. Sehingga jika deklarasi dilaksakan, maka bisa jadi ada dugaan pelanggaran Pilkada di dalamnya.

"Penetapan Cakada itu kan tanggal 23 September, sehingga 3 hari setelah penetapan yakni tangal 27 September. Itulah awal pelaksanan Kampanye boleh dilaksanakan. Sehingga jika dia dibawah tanggal itu, maka masuk sebagai salah satu pelanggaran," sampainya.

Lebih jauh Fatimah mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada yang berkoordinasi ke Bawaslu terkait dengan pelaksanaan orasi.

"Dari pada nantinya terjadi pelanggaran, lebih baik silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kita siap untuk memberi arahan, mana yang boleh dan mana yang tidak," ujarnya.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, untuk pelaksanaan deklarasi sendiri, di tahun ini jelas wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari pemakaian masker, handsanitizer, termasuk juga menjaga jarak dan membatasi jumlah massa.

"Untuk batasan pesertanya, itu saat ini sedang di plenokan di pusat, apakah nanti 50 peserta saja atau 100 peserta saja. Akan tetapi jika berdasarkan PKPU Nomor 6 itu kapasitasnya 50 persen dari kapasitas ruangan. Jadi misal kapasitas gedung 100, maka yang diperbolehkan hanya 50," singkatnya.

Sementara itu, jika nanti ada Paslon yang dalam deklarasinya tidak mengikuti protokol kesehatan, tentu akan ada sanksinya.

"Untuk yang mengawasi itu nanti Bawaslu, tergantung mereka apa nanti sanksi yang akan diberikan jika tidak memenuhi protokol kesehatan," tandasnya. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Tags :
Kategori :

Terkait