Polisi Tindak Tegas Kampanye Tanpa Prokes

Sabtu 05-09-2020,10:51 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Polda Bengkulu menytakan akan menindak tegas pelaksanan kampanye Paslon termasuk pelaksanaan deklarasi yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Ini sebagaimana diungkapkan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Teguh Sarwono kepada awak media kemarin.

"Saya harapkan semua yang berkontestasi, baik yang melibatkan calon kepala daerah, tim sukses, partai politik pendukung, harus mematuhi protokol kesehatan," sampainya.

Ia mengatakan setiap kontestan Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apalagi dalam momentum kampanye terbuka, bila ada kontestan menggelarnya tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mak pihaknya telah memerintakan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Kami tidak segan-segan menegur keras bahkan tidak mengizinkan adanya kampanye yang tidak menerapkan protokol Covid-19," ungkap Teguh.

Kapolda mengatakan tindakan tegas yang nantiny akan dilakukan sendiri bukan tanpa dasar. Dimana hal tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bahkan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6/2020 juga di dukung dengan Pergub Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di Bengkulu. Meskipun sudah ada Pergub dan Inpres tersebut, pihak nya menilai hal tersebut tidak lepas dari disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kan juga sudah ada dalam aturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terkait penerapan protokol kesehatan juga telah disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Kampanye dengan metode rapat umum harus dilakukan di zona hijau dan sesuai rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkulu," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait