CE ONLINE - Balon Kada Agusrin M Najamudin yang sebelumnya diketahui merupakan mantan Napi ini, disebutkan memenuhi syarat untuk jadi Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilgub tahun ini. Ini sebagaimana diungkapkan Penasehat Hukum salah satu Parpol pengusung Agusrin - Imron guna menyikapi tanggapan LSM PUSKAKI Bengkulu sebelumnya.
"Kita tidak mempermasalahkan tanggapan yang disampaikan PUSKAKI ke KPU Provinsi Bengkulu, karena masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan terkait kandidat yang maju dalam Pilkada serentak berkenaan dengan PKPU No 01 tahun 2020," ungkap PH DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu, Syaiful Anwar, SH.
Syaiful, mengatakan, dari pandangan pihaknya secara hukum, semua tahapan dan proses sudah diikuti Agusrin dan Imron. Sehingga keduanya berhak maju dan mendaftar serta ditetapkan sebagai Paslon.
"Karena kita meyakini majunya Agusrin yang pernah terjerat perkara tindak pidana korupsi, sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PKPU," ujarnya.
Terpisah Divisi Advokasi DPP Partai Gerindra, Maulana Bungaran, SH, MH menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 56, ada 2 poin yang membahas kontroversi pencalonan Agusrin. Pertama bagi mereka yang diancam 5 tahun, sedangkan Pak Agusrin putusannya 4 tahun dan berarti putusan MK tidak berlaku.
"Yang kedua terkait menjalani hukuman 5 tahun, ada dokumen penjelasan dari Lapas Sukamiskin menerangkan bahwa hitungannya Agusrin sudah melebihi masa itu. Sebenarnya ancaman 5 tahun itu, syarat tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Agusrin. Kemudian Pak Agusrin juga tidak dicabut hak politiknya," kata Maulana.
Sementara itu seperti sebelumnya, Sekjen PUSKAKI Bengkulu, Sony Taurus, Senin (7/9) menyampaikan surat tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU Provinsi Bengkulu atas mendaftarnya Agusrin M. Najamuddin sebagai Bacagub Bengkulu.
"MA memutuskan Agusrin bersalah, dan berdasarkan putusan itu Agusrin tidak cukup syarat berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2020 pasal 1 angka 21," tutup Sony. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: