CE ONLINE - Pelibatan ASN cukup rawan dilakukan oleh Balon Kada Petahana baik itu ditingkat Kabupaten atau Provinsi. Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar S.Pd M.Pd mengatakan tidak ada pengawasan khusus untuk para petahana.
"Pengawasan khusus atau yang ketat itu tidak ada. Kita adil dalam melakukan pengawasan pada setian Balon Kada," sampai Fatimah.
Ia menyebutkan, pelaksanaan kampanye sudah jelas ditentukan yakni 3 hari usai penetapan Calon.
"Massa kampanye itu sekitar tanggal 27 September, mengingat pengumuman Calon baru akan diumumkan pada 23 September," ujarnya.
Ia menyebutkan, setiap pelaksanaan Kampanye itu wajib untuk melapor baik kepada Bawaslu maupun petugas keamanan setempat. Sehingga akan ada koordinasi dan pengawasan bersama terkait dengan pelaksanaannya.
"Kalau nanti kita temui adanya ASN tentu akan kita proses, karena jelas itu adalah pelanggaran," kata Fatimah.
Maka dari itu, Bawaslu mengimbau agar setiap Cakada yang nantinya akan melaksanakan kampanye agar dapat mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai ada melibatkan ASN karena akan merugikan ASN itu sendiri.
"Kalau bisa janganlah libatkan ASN. Kasian mereka. Karena kalau ketahuan akan bisa disanksi. Jelas ini akan merugikan ASN itu sendiri dan juga keluarganya," pungkasnya.
Ia mengatakan, sebagai Calon pemimpin, sebaiknya setiap Calon nantinya taat pada aturan. Karena sebagai calon pemimpin tentu harus patuh pada aturan.
"Mematuhi aturan itu kan untuk masyarakat juga. Karena tujuan pemimpin itu kan untuk mensejahterahkan masyarakat juga," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: