CE ONLINE - Dinas Pariwisata Rejang Lebong menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan intruksi ataupun surat resmi untuk melakukan penutupan terhadap sejumlah objek wisata yang saat ini ada di Rejang Lebong. Objek wisata ini khusus yang mengabaikan pisycal disntensing atau jaga jarak kepada para pengunjungnya. Disisi lain, pihak Dinas Pariwisata baru akan mengambil langkah berupa melakukan penutupan jika memang ada SE resmi dari Bupati Rejang Lebong.
"Kita berani menutup mereka jika memang ada SE resmi, jika tidak ada, kita sembarangan menutup maka kita yang akan dipersoalkan, SE bupati ini dasar hukum kita untuk menutup," sampai Kadis Pariwisata Rejang Lebong Upik Zamratulaini, kemarin.
Diakui pihaknya sendiri sejauh ini masih menyerukan aturan yang ada. Dimana destinasi wisata bisa terus dibuka dengan disiplin covid 19 wilayah objek wisata tersebut. Pihaknya juga bersama jajaran gugus tugas yang terbaru ini patroli bersama disejumlah objek wisata yang ada.
"Sejauh ini yang dapat kita lakukan ya ini dahulu, karena memang bukanya mereka ikut memberikan dampak perputaran ekonomi," jelasnya.
Kendati demikian pihaknya juga tidak menampikan jika potensi penyebaran covid saat ini menghantui termasuk juga pada sektor wisata. Namun kembali lagi pihaknya juga menunggu jika memang akan ditutup dengan dasar hukum yang jelas, namun jika tidak pihaknya hanya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan covid 19 saja.
"Dimana salah satunya yang kita lakukan yakni meminta kominfo untuk membuat sepanduk kawasan wajib masker, sehingga penggunjung dingatkan dengan ini, dan juga minta pihak Dinkes untuk itu melakukan pemantaun dilokasi-lokasi objek wisata," pungkasnya.
Adapun saat ini dengan meningkatnya khasus covid 19 di Rejang Lebong, sistem pembelajaran pendidikan sudah dikembalikan kerumah masing-masing dengan cara online, namun sayangnya sektor wisata yang cukup banyak menimbulkan kerumunan masih terus buka dengan belum ada SE resmi. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: