CE ONLINE - Tim Penyelamat Partai (TPP) Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong untuk menunda proses tahapan verifikasi kepada Bakal Calon yang diusung oleh Partai Perindo. Hal ini juga telah disampaikan TPP kepada KPU RL nomor: 02/TPP-PERINDO/RL/IX/2020 perihal pemberitahuan dan masukan terkait gugatan DPD Partai Perindo Kabupaten Rejang Lebong.
Ketua Tim Penyelamat Partai Perindo Kabupaten RL, Edyanto Sunarto mengatakan bahwa permintaan penundaan tersebut, lantaran saat ini sedang ada perkara gugatan perselisihan internal Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan terkait perkara tersebut, saat ini sudah terdaftar register dengan perkara nomor :524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst terkait keabsahan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo.
"Dimana hal tersebut, tentu berimbas kepada keabsahan usulan Bakal pasangan calon yang diusung oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya saat berkunjung ke Graha Pena Surat Kabar Harian Curup Ekspress, Selasa (15/9) kemarin.
Menurut Edyanto, dengan masukan tersebut pihaknya meminta KPU untuk sementara waktu menunda tahapan verifikasi kepada Bapaslon usungan Perindo hingga perkara gugatan tersebut memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht).
"Surat sudah kita sampaikan ke KPU Rejang Lebong. Intinya, kita memberikan masukan kepada KPU untuk menunda sementara sampai ada putusan tetap," sampainya.
Terpisah Komisioner KPU RL, Faham Syah MPd I saat dihubungi CE membenarkan perihal surat yang disampaikan oleh TPP Perindo kepada KPU Kabupaten RL. Menurut Faham, bahwa intinya TPP Perindo itu memberitahukan bahwa TPP sudah memasukkan surat gugatan ke PN Jakarta Pusat.
"Tentu KPU mempersilahkan saja, karena memang itu hak mereka. Itukan bukan ranah kami, itu ranah internal. KPU tidak ikut-ikutlah dalam proses konflik-konflik internal partai," katanya.
Terkait untuk permintaan penundaan proses verifikasi bakal pasangan calon yang diusung Perindo, menurut Faham bahwa pihaknya tetap jalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"KPU berpedoman dengan kepengurusan yang sah. Di Silon KPU itu, kan kepengurusan yang sah itu yang hari ini (Heri Purwanto, red). Tapi kalau kemudian mereka nanti berproses di pengadilan dan lain-lain kan, katanya gugatan mereka itu tentang menggugat untuk disahkan kembali SK mereka," tutupnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: