CE ONLINE - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Senin (14/9) malam pukul 22.30 WIB berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 51,6 gram. Tidak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan tersebut diperkirakan senilai Rp 50 juta.
Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Edy Suprianto SE mengatakan bahwa sabu tersebut, diamankan dari YG (29) warga Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Lebong. Dimana YG kesehariannya diketahui sebagai tauke sayur.
"Adapun kronologis penangkapan YG, awalnya kami mendapatkan informasi adanya seorang yang membawa narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.30 WIB yang bersangkutan termonitor memasuki Kota Curup dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih," ujar Kasat kepada wartawan, Rabu (16/9) kemarin.
Kemudian melihat yang bersangkutan, kata Kasat bahwa petugas langsung melakukan pengejaran dan melakukan penghadangan di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Mendapatkan yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa setengah ons sabu kurang lebih. Selain sabu, kita juga berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 7 butir dan barang bukti lainnya," sampainya.
Terhadap yang bersangkutan, saat ini menurut Kasat bahwa pihaknya tengah mendalami dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku termasuk mendalami asal usul barang. Namun pelaku diduga merupakan salah satu jaringan dalam Kota Curup.
"Kita masih dalami, asal usul barang tersebut sudah kita ketahui dan petugas dilapangan tengah melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku lain," katanya.
Sementara itu, Kasat menjelaskan bahwa untuk sementara pelaku disangkakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 karena memiliki narkotika tanpa hak.
"Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. Dan saat ini terhadap yang bersangkutan tengah kita dalami," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: