Pemkab Terapkan 5 Hari Kerja

Selasa 22-09-2020,09:03 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, mulai Senin (21/9) kemarin menerapkan lima hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) RL, H RA Denni SH MM.

"Ya mulai hari ini (kemarin, red) kita menerapkan lima hari kerja. Artinya Sabtu kita libur," ujar Sekda kepada CE, Senin (21/9) kemarin.

Hanya saja, penerapan lima hari kerja ditengah pandemi Covid-19 sedikit berbeda. Hal tersebut, menurut Sekda merujuk kepada Surat Menpan tentang jam kerja.

"Sehingga kita buat pegawai ini dua shift. Yakni 50 persen di shift pagi dan 50 persen lagi di shift siang. Kita berharap dengan diterapkannya sistem kerja per shift, dapat mencegah penularan Covid-19," sampainya. Bersambung… (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 21 September 2020)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait