CE ONLINE - Dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dihimpun oleh KPU Provinsi Bengkulu, tercatat ada sebayak 3.804 pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas ini terbagi atas 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Tercatat bahwa pemilih disabilitas terbanyak ada di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan jumlah pemilih mencapai 698 pemilih. Sedangkan untuk yang terendah jumlahnya, itu ada di Kabupaten Kepahiang yang hanya 69 pemilih.
Selanjutnya diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak, Setelah Bengkulu Selatan, yakni Seluma dengan jumlah 534 pemilih disabilitas. Selanjutnya Kota Bengkulu 467 pemilih, Rejang Lebong 455 pemilih, Mukomuko 395 pemilih, Bengkulu Utara 361 pemilih, Kaur 316 pemilih, Bengkulu Tengah 263 pemilih dan Lebong 246 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Siti Baroroh M.Si kepada CE mengatakan bahwa, memang ada perlakuan khusus untuk para disabilitas untuk menggunakan hak suaranya. Perlakuan tersebut nanti akan disesuaikan oleh petugas di TPS sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki pemilih.
"Iya ada perlakuan khusus (untuk pemilih disabilitas, red). Termasuk juga dalam pendataan pun, mereka juga ada perlakuan khusus," sampainya.
Baroroh mengatakan, perlakukan khusus tersebut sesuai dengan kode disabilitas yang dimiliki setiap pemilih disabilitas. Dengan kode inilah nanti petugas akan mengetahui perlakuan khusus apa yang bisa dilakukan untuk pemilih tersebut.
Baroroh juga menyebutkan, tidak ada TPS khusus untuk para disabilitas ini. Mereka tetap memilih di TPS sesuai domisili masing-masing, hanya saja ada perbedaan perlakuan kepada mereka.
"Yang kita lihat itu bagaimana agar aksesibilitas nya itu lancar. Misalnya, mohon maaf, mereka ini memakai kursi roda atau tongkat untuk ke TPS. Nah nanti petugas dibawah yang mengetahui apa yang harus dilakukan, sesuai dengan kode disabilitas mereka tadi," ujarnya.
Termasuk juga untuk peserta disabilitas yang lumpuh, sehingga tidak bisa kemana-mana lagi. Nanti TPS akan mengirimkan petugas khusus yang di dampingi untuk mengantarkan surat suara ke tempat pemilih yang bersangkutan.
"Jika memang ada yang tidak mampu lagi datang ke TPS, maka Petugas bahkan sudah siap datang ke tempat yang bersangkutan," pungkasya.
Sementara itu, untuk diketahui, ada 4 kode disabilitas yang telah ditentukan oleh KPU. Untuk Kode 1 yakni lumpuh, amputasi, lumpuh otak, akibat stroke, akibat kusta, dan kerdil. Untuk Kode 2 yakni disabilitas grahita dan Down Syndrome, Kode 3 Psikososial, dan hyper aktif, terakhir Kode 4 yakni Disabilitas tuna rungu, tuna wicara dan tuna netra. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: