CE ONLINE - Terkait terus meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, Anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi S.H M.H mengusulkan permintaan agar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda. Apalagi menurutnya ini sesuai dengan aturan yang berlaku, tepatnya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukumnya.
"Kita perlu menyikapi ini untuk keselamatan rakyat, karena bukan saja masyarakat, tapi penyelenggara Pilkada. Makanya untuk meminimalisir kemungkinan akan terjadi, ada baiknya di tunda saja dulu," sampainya.
Bang Ken mengatakan, permintaan penundaan tahapan Pilkada serentak ini, sebetulnya sudah sejak awal disampaikannya baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak terkait, termasuk kepada Presiden dan Kemendagri. Apalagi seiring kasus Covid-19 ini belum juga usai, baik secara perseorangan maupun kelembagaan akan terus menyuarakan penundaan Pilkada serentak demi keselamatan bangsa dan negara.
"Saat ini harus dilakukan evaluasi dulu terkait dengan perkembangan Covid-19 ini, setelah itu ambil keputusan. Tapi bisa juga sebagai usul, jika penundaan tidak dilakukan secara menyeluruh, bisa juga mempertimbangkan status wilayah," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, tidak ada salahnya usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada ini secara menyeluruh. Paling tidak sampai dengan Maret 2021, atau sampai dengan pandemi ini tidak terlalu merebak lagi.
"Jika tidak pada Maret 2021 atau di cari waktu yang paling tepatnya lagi di tahun depan. Tidak ada salahnya melihat situasi di dunia yang menunda berbagai ivent besarnya, demi untuk menyelamatkan rakyat, dan tidak sampai terjadinya klaster baru," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: