CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MSi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Covid-19 untuk menggunakan anggaran dengan tetap sasaran. Dan tentunya mengacu kepada peraturan yang ada. Disisi lain, Sekda berharap situasi Covid ini tidak menghalangi administrasi keuangan Pemerintah.
"Situasi kondisi covid tidak menghalangi pemerintah dalam adminsitrasi keuangan. Artinya penggunaan boleh untuk apapun sesuai dengan kebijakan masing-masing. Tapi apapun ini harus bisa dipertanggungjawab dan mengacu kepada aturan yang ada," ujar Sekda kepada wartawan.
Menurut Sekda, bahwa dirinya juga meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran OPD pengelola dana Covid-19. Hal ini kata Sekda, bukan untuk mempermasalahkan atau mencari kesalahan. Namun lebih dari itu, agar laporan penggunaan dana Covid bisa terlapor dengan baik.
"Dengan harapan, semua OPD bisa bekerja dengan nyaman tanpa ada permasalahan di dalamnya. Sehingga saat ini, kita perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit," sampainya.
Lanjut Sekda, bahwa pihaknya tidak ingin karena kesalahan administrasi dan penggunaan, justru ada OPD yang terlibat masalah hukum.
"Sehingga harus diantisipasi sedini mungkin," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: