CE ONLINE - Saat ini beredar isu bahwa setiap Cakada yang didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) akan didiskualifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Rabu (23/9) kemarin.
"Iya memang ada dorongan untuk kesana (Diskualifikasi, red)," sampainya.
Parsasadaan mengatakan, sebenarnya sanksi untuk pelanggaran Covid ini sudah ditampung diluar undang-undang pemilihan. Namun memang ada upaya untuk lebih menguatkan lagi, sehingga ditindaklanjuti dalam PKPU.
"Mungkin diskualifikasi itu sanksi terberatnya. Karena biasanya sanksi itu dimulai dari ringan, sedang hingga berat. Nanti kita tunggu saja di PKPU seperti apa," singkatnya.
Terpisah Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi S.H M.H mengatakan, sangat mendukung jika adanya sanksi diskualifikasi bagi Cakada yang melanggar Prokes Covid-19. Bahkan ia mengaku akan mengadukan sendiri apabila memang adae mendapati Cakada yang tidak taat Prokes Covid-19.
"Saya akan laporkan jika memang ada Cakada yang berpeluang membuka cluster baru. Bila perlu memang diskualifikasi saja, karena ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Bahkan DPD RI sendiri, diakui Kanedi sebelumnya kompak untuk menyuarakan penundaan pelaksanaan Pilkada. Karena menurutnya pelaksanaan Pilkada di Massa pandemi sangat rentan menciptakan cluster baru Covid-19.
"Bang Ken tegaskan, 1 nyawa masyarakat itu jauh lebih penting daripada pelaksanaan Pilkada ini. Pilkada itu bisa diulang, tapi nyawa masyarakat tidak bisa diulang," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: