Dinyatakan TMS, Agusrin Lapor Bawaslu, Rohidin dan Helmi Cabut Nomor Urut

Kamis 24-09-2020,15:01 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (22/9) kemarin, Bapaslon Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon. Sedangkan 2 Bapaslon lainnya yakni Rohidin Mersyah - Rosjonsyah dan Helmi Hasan - Muslihan, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimana 2 Paslon yang dinyatakan lolos tersebut, akan melaksanakan pencabutan nomor urut pada Kamis (24/9) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai dinyatakan TMS oleh KPU kemarin, LO Agusrin - Imron, Suryawan menyampaikan pesan Agusrin yang meminta para simpatisan dan loyalis untuk melawan, dengan cara konstitusional. Dimana secepatnya tim Advokasi Agusrin - Imron akan segera menyampaikan keberatan ats keputusan KPU, kepada Bawaslu Provinsi.

"Agusrin merasakan sakit dan sedihnya yang dirasakan para simpatisan. Ia mengajak semua simpatisan terus berjuang untuk memperjuangkan hak yang diciderai oleh keputusan KPU hari ini," sampai Suryawan.

Suryawan mengaku untuk kuasa hukum sendiri saat ini sudah dibentuk. Namun untuk tahap awal ini, mereka baru akan memeriksa alasan terkait keputusan KPU yang menyatakan Agusrin - Imron TMS. Ia menyebutkan Yuzril Iza mahendra kemungkinan besar juga akan dihadirkan sebagai saksi ahli nantinya.

"Untuk kuasa hukum kita sudah ada yakni Zetriansyah dan Yasrijal Yahya, dan mungkin nanti akan ada anggota lainnya. Sekarang ini kita akan pelajari dulu dasarnya penetapan TMS itu, sehingga jelas terkait point keberatan yang nanti akan disampaikan ke Bawaslu," ujarnya.

Terpisah Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika ada Bapaslon yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk menyampaikan keberatannya.

"Silahka nanti jika ada yang berkeberatan dengan keputusan ini untuk melaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Irwan

Irwan menyebutkan, Agusrin dinyatakan TMS berlandaskan ketentuan sebagaimana yang diatur PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (2) huruf d dan Keputusan KPU RI No 394 tentang pedoman teknis persyarata Paslon. Dimana Agusrin disebutkannya belum 5 tahun selesai menjalani pidana saat pendaftaran Balon Gubernur.

"Menghitung berdasarkan surat keterangan bebas, klarifikasi dan pencermatan, yang bersangkutan belum melewati jangka waktu 5 tahun. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu syarat yang membuat calon ini dinyatakan TMS," ujarnya.

Terkait dengan pencabutan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan Kamis hari ini, KPU memastikan tidak akan ada pesanan.

"Untuk metodenya, kita lihat saja besok. Yang jelas kita akan transparan dan kita pastikan tidak akan ada pesanan," ungkap Irwan.

Sementara itu, LO Rohidin - Rosjonsyah , Haryanto mengatakan hari ini pihaknya akan datang untuk melaksanakan pengambilan nomor urut Pason seperti yang tertera dalam undangan KPU yang kita terima hari ini.

"Alhamdulillah Pak Rohidin dan Rosjonsyah dinyatakan MS, kita akan lakukan pengambilan nomor urut besok," kata Haryanto.

Hal serupa juga diungkapkan LO Helmi - Muslihan, Heru usai mengambil hasil Pleno KPU kemarin. Ia mengaku semua perbaikan berkas sudah lengkap dan Helmi - Muslihan dinyatakan MS.

"Tadi hanya disampaikan melalui berkas kepada kita, dan memenuhi syarat semua," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait