CE ONLINE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengakui, jika status eks gedung RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal masih dalam kajian hukum. Pasalnya memang ada perbedaan pendapat mengenai aset tersebut diberikan pada Universitasi Pat Petulai (UUP) dalam bentuk pinjam pakai atau diberikan permanen dalam bentuk hiba Pemkab kepada Yayasan UPP.
"Kerena awalnya ini memang pinjam pakai, namun komunikasi terakhir dengan Sekretaris Daerah (Sekda) jika UPP miliki mahasiswa dan akan dipakai dalam waktu lama tidak bisa dalam bentuk pinjam pakai, namun harus berbentuk hiba," sampai Kepala BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza, melalui Kabid Aset Deri Effendi MPd, kemarin di Rejang Lebong.
Dengan melihat hal tersebut, maka pihaknya dalam memproses hiba akan melihat terlebih dahulu dari legalitas aturan dan hukum terlebih dahulu. Dan pihaknya juga sudah menyurati pihak Bagian Hukum Setda Kab Rejang Lebong untuk mengkaji, diperkenankan untuk hiba atau lebih layak dengan status saat ini yakni pinjam pakai.
"Dari itu kita masih menunggu kajian hal terlebih dahulu," ungkapnya.
Nantinya untuk saran DPRD Rejang Lebong baiknya ini diberikan sementara dengan status pinjam pakai tersebut, akan pihaknya bahas terlebih dahulu. Pasalnya untuk hiba sendiri memang harus ada pembahasan dan persetujuan di DPRD Rejang Lebong terlebih dahulu.
"Saran dewan kita akan bahas dan diskusikan, sembari menunggu kajian hukum yang sedang berjalan," terangnya.
Setelah itu baru pihaknya sendiri akan mempertegas apakah gedung tersebut diberikan pinjam pakai atau hiba. Pasalnya memang dinilai jika untuk sekelas UPP Rejang Lebong belum begitu membutuhkan gedung dengan sebesar itu, namun kedepan jika berjalannya waktu maka bisa saja gedung tersebut diberikan secara permanen kepada UPP jika memang dibutuhkan. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: