CE ONLINE - Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Lebong, Eko Prabowono (33) yang juga warga Tabeak Baru I Kecamatan Lebong Atas, melaporkan seorang karyawan PLN Kabupaten Lebong berinisial MR (45). Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik, yaitu dengan menyebutkan telah mencuri aliran listrik tetangganya di Desa Tabeak Baru I. Dirinya mengaku, awalnya tagihan listrik tetangganya dari PLN membengkak pada bulan Juni sebesar Rp 1,7 juta. Lantaran naik drastis, ia merasa ada yang janggal pada tagihan tersebut. Hanya saja, saat diklarifikasi mengenai kenaikan tagihan itu ke petugas PLN, ia justru dituduh telah mencuri listrik untuk keperluan rumahnya.
"Saya sudah minta klarifikasi dengan pihak PLN. Ternyata pihak PLN menyebutkan bahwa keterangan itu dari pak MR (terlapor) selaku petugas lapangan," ungkapnya.
Diungkapnya bahwa, dirinya tidak ada niatan untuk melaporkan karyawan PLN tersebut. Namun, terlapor diklaim sudah mencederai nama baiknya dan sempat mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Hanya saja saat di datangi, terlapor diduga tetap bersikukuh dengan pendiriannya.
"Sebelum melapor saya sempat ingin membicarakan baik-baik dengan MR, tapi saya malah ditantang dan dipersilahkan melaporkan ke kepolisian," jelasnya.
Dalam pengaduannya, dirinya memastikan telah menyampaikan laporan secara tertulis ke Polres Lebong, tadi malam Selasa (29/09).
"Sudah tadi malam sehabis salat Isya saya laporkan. Bagi saya, karena ini menyangkut nama baik, reputasi, dan karir saya. Maka saya menempuh jalur hukum," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto disampaikan Kanit Pidum Ipda Albeth Salomo Sinulaki membenarkan adanya aduan dari Sekretaris Nasdem tersebut.
"Kita sudah menerima suratnya kemaren malam, dan sudah kita buatkan dumas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandaanya. (CE4)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: