Kejari Selesaikan Diversi, Kasus Anak Kena Tombak

Jumat 02-10-2020,13:52 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menggelar upaya hukum sidang diversi untuk penanganan kasus tombak nyasar (salah tombak, red), hingga mengakibatkan anak dibawah umur meninggal dunia. Yakni, Sebongte Apinko (15) seorang pelajar asal Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Dimana diversi digelar setelah Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, IPDA. Amir Lukman Hakim, SH melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka berinisial Ro (14) kepada Kejari Lebong, pada Selasa (29/9) lalu.

Baca Juga:

Usai pelimpahan tahap dua langsung digelar sidang diversi. Hadir dalam diversi tersebut, kepala desa masing-masing kedua belah pihak, serta keluarga pihak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Sidang diversi itu digelar bertujuan untuk mencari kesepakatan antar kedua belah pihak. Namun, diversi belum mendapatkan kesimpulan, karena kedua belah pihak meminta waktu untuk menindaklanjuti musyawarah di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Fadil Regan SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugiat SH sebelumnya menyampaikan, upaya diversi dilakukan sekali. Hanya saja, kata dia, ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah terlebih di tingkat desa. Sehingga, Kejari memberi kesempatan dengan tenggang waktu sehari sebagaimana diatur dalam aturan. Hasil musyawarah kembali akan dilaksanakan dan akan kembali dibicarakan, Kamis (31/10) kemarin, selanjutnya dituangkan kedalam berita acara hasil sidang diversi hari ini (kemarin, red).

Dikatakannya, diversi digelar berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dimana pasal 7 dijelaskan bahwa diversi harus dilaksanakan tingkat penyidikan, penuntutan dan pradilan.

"Alhamdulillah saat ini selesai di tahap penuntutan. Diversi berhasil dan perkara tidak dilanjutkan ke tingkat Pengadilan. Nanti, hakim akan mengeluarkan penetapan hasil diversi," katanya.

Dirinya menerangkan, dalam sidang diversi pada pokoknya bahwa pihak keluarga pihak pelaku anak dan keluarganya meminta maaf kepada keluarga besar korban. Kemudian, pihak keluarga korban juga memaafkan apa yang telah terjadi atas perbuatan dari pihak pertama, keluarga selaku anak. Selanjutnya, pihak keluarga anak menyanggupi persyaratan atau ketentuan. Yakni, memasak serawo atau memotong kambing, kemudian tepung tawar dan melengkapi sesuai dengan permintaan dari pihak kedua sebagaimana yang telah disepakati di Desa Semelako II.

"Maka kami akan meminta kepada Pengadilan Negeri Lebong untuk di keluarkan penetapan atas terlaksananya diversi ini. Intinya, diversi selesai berakhir damai," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang pelajar itu justru harus tewas setelah mengalami luka tusuk dengan tombak di bagian perut sebelah kiri. Kejadian ini terjadi di salah satu kebun yang jaraknya 5 kilometer dari Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten, pada Minggu (30/8) lalu.

Diduga salah sasaran, saat korban bersama tersangka serta kelompok berburu lainnya, pergi berburu babi hutan di kawasan desa setempat. Dimana tersangka yang berinisial Ro (14) yang juga masih berstatus pelajar, saat itu juga ikut berburu dan sedang membawa satu unit tombak besi. Tersangka yang diduga tidak tahu dan mengendalikan tombak pada saat itu langsung melepaskan tombak begitu mendengar suara kresek-kresek dari dalam semak. Begitu tombak dilepaskan, belakangan baru diketahui, sasaran tombak itu bukan lah babi hutan yang diburu dengan warga desa lainnya. Melainkan yang menjadi target tembakan salah sasaran itu, justru korban. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait