Razia Masker Dadakan!

Rabu 07-10-2020,10:36 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

Tim Gabungan Yustisi Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, telah berhasil menjaring oknum-oknum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sejak tanggal 1 Oktober lalu, terbukti dalam razia yustisi ditemukan 13 orang yang tidak sama sekali mematuhi protokol dan 14 orang menerima teguran lisan yang berlokasi di depan Gedung Olahraga (GOR) Curup.

Harlan Tony selaku Sekretaris Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Rejang Lebong, menyampaikan kepada wartawan CE bahwa pihaknya selaku tim gabungan akan mengadakan razia masker sebanyak 5x dalam satu bulan serta untuk tanggal dan lokasi itu merupakan penetapan dari tim gabungan yang bersifat rahasia.

"Iya nanti kita akan turun kelapangan lagi, bersama tim gabungan akan berembuk dulu, dan untuk tanggalnya itu masih rahasia ya," ungkapnya.

Harlan berharap dengan adanya razia ini pihak perseorangan maupun pelaku usaha bisa saling bekerja sama dalam melawan virus covid-19 yang semakin merajalela.

"Untuk pelanggar akan dikenakan sanksi administratif, teguran lisan dan tertulis," jelasnya.

Dalam penerapan disiplin tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob dan Subdenpom II/1-1 Curup. Tim gabungam akan melakukan razia masker terhitung dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2020. (CW2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait