CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, secara resmi telah menerima akun media sosial (Medsos) masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yang akan digunakan sebagai salah satu sarana kampanye. Dimana dari 4 Paslon tersebut, M Fikri Thobari SE - Tarsisius Samuji SPd (FIS) terbanyak melaporkan akun Medsos terbanyak.
"Semua Paslon sudah melaporkan masing-masing akun Medsos, dimana diketahui akun Medsos yang di daftarkan ke KPU. Paslon FIS paling banyak dengan 12 akun," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman kepada wartawan, Rabu (7/10) kemarin.
Dimana 12 akun Medsos yang di daftarkan Paslon FIS ke KPU Rejang Lebong, menurut Ujang 11 diantaranya Facebook dan 1 instagram. Untuk 11 akun Fb dengan nama Fikri Centre, Muhammad Fikri Thobari, Tarsisius Samuji, Dulur Samuji, Sanak Fikri Thobari, Susy Fikri, Dewi Edok, BM FIS, Reko Suseno, Reyhan, BM PAN. Sedangkan 1 akun Instagram dengan nama Fikri Centre.
"Semuanya sudah di daftarkan, termasuk nama admin dan pengelola akun medsos," sampainya.
Sementara untuk akun Medsos terbanyak kedua yakni Paslon Hj Susilawati SE - H Ruswan YS S Sos (SR) dengan jumlah 7 akun medsos. Diantaranya 5 akun FB dengan nama Relawan Susilawati Suherman, Januar Marfian, Hamka Fajri, Anwar Zahid, Susilawati Ruswan. Sedangkan 1 akun lainnya yakni instagram dengan nama Susilawati Ruswan Official dan Susilawati Ruswan.
Kemudian akun Medsos terbanyak ketiga yakni Paslon Drs Syamsul Effendi MM - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) dengan jumlah 5 akun medsos, 3 diantaranya akun FB dengan nama SAHE Syamsul Hendra, Mimin Medsos SAHE, Rejang Lebong Bergerak. Sedangkan 2 akun medsos lainnya yakni Instagram dengan nama Relawan SAHE dan Rejang Lebong Bergerak.
"Sedangkan akun Medsos untuk pasangan Dr H Muhammad Faisal SE, MM MCDO - Fatrolazi SE (FF) paling sedikit dengan jumlah 3 akun dan semuanya merupakan akun FB dengan nama Faisal Fatrol, Relawan M Faisal - Fatrol untuk RL 2021 dan Rejang Lebong - Offc (fanspage)," katanya.
Di sisi lain, menurut Ujang bahwa akun-akun itulah yang akan digunakan setiap Paslon untuk berkampanye di Media Sosial (Medsos).
"Setiap Paslon itu diberikan jatah masing-masing 20 akun. Karena yang dilaporkan hingga hari ini (kemarin, red) tidak ada sampai segitu, maka Paslon boleh menambah akun jika kurang. Karena jumlah batas maksimal itu 20 akun," ujarnya.