PPNS dan Penguji Diusulkan ke BKPSDM, Usai Alat Uji KIR

Jumat 09-10-2020,13:29 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Usai adanya sinyal lampu hijau untuk pengadaan alat tes uji KIR di Rejang Lebong. Dinas Perhubungan kedepanya akan kembali mengajukan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga bisa melakukan razia penindakan di lapangan, selain itu petugas penguji untuk mengoperasikan alat tersebut.

"Kita membutuhkan PPNS, karena kalau tidak ada PPNS kita tidak bisa melakukan razia kendaraan, anggota dinas perhubungan tidak bisa sembarangan melakukan razia tanpa adanya PPNS," sampai Kadis Perhubungan Racman Yuzir, kemarin.

Diakui pihaknya saat ini tidak bisa melakukan pemeriksaan KIR kendaraan umum dan kartu pengawasan karena tindakan itu dilakukan oleh petugas PPNS. Dimana untuk penguji sendiri mereka yang bisa memberikan setifikat uji KIR yang dikeluarkan. Untuk PPNS sendiri dibutuhkan 2 orang dan begitu juga penguji 2 orang.

"Ini kita akan usulkan ke BKPSDM Rejang Lebong, karena mereka yang memiliki rana ini," ungkapnya.

Sebelumnya Dishub sempat memiliki beberapa orang petugas PPNS tetapi saat ini sudah pindah ke Kementerian Perhubungan. Serta untuk penguji sendiri saat ini hanya miliki satu yakni Penguji Pemula yang hanya bisa melaksanakan uji untuk kendaraan untuk muatan 8 ton.

"Jadi dari itu kita minta tambah, dimana ini bisa diberikan oleh BKPSDM dengan PNS yang ada, dengan diikut sertakan dalam pendidikan untuk penguji dan penyidik," terangnya.

Jika keduanya sudah dilengkpai baik secara sarana alat dan juga penguji maka Rejang Lebong baru bisa melakukan pengujian KIR dengan layak dan profesional, dan terus dapat menyumbangkan PAD untuk Rejang Lebong. (CE1)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait