CE ONLINE - MI (22) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Rabu (14/10) malam pukul 22.00 WIB tak berkutik saat diamankan Team Cobra yakni gabungan Opsnal Intel dan Opsnal Satreksrim Polres Rejang Lebong. MI di duga merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Berdasarkan pemeriksaan awal bahwa terduga pelaku mengakui terlibat di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Udi Handoko membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis Curat. Dimana pelaku diamankan di kediamannya di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
"Pelaku MI kita amankan di rumahnya, sekira pukul 22.00 WIB pada Rabu tadi malam," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10) kemarin.
Menurut Kanit, bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan LP/B-149/VI/2020/BKL/RES RL tanggal 2 Juni 2020 yang terjadi di dalam rumah Peri Iswandi di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Dimana dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dan berhasil mengambil 3 unit HP beserta tas selempang merk Eiger warna biru yang berisi uang tunai. Dimana dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya yang sebelumnya telah diamankan Polres Rejang Lebong lebih dulu.
"Berbekal dari informasi tersebut, kita selidiki dan kurang lebih 4 bulan pelaku ini berhasil diamankan. Dimana dari pengakuan pelaku, bahwa selama ini pelaku berdiam diri di kebun," sampainya.
Lanjut Kanit, dari pemeriksaan awal juga bahwa pelaku ini juga mengakui bahwa telah terlibat dalam 7 TKP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Diantaranya pada bulan Maret 2020, TKP rumah Lesehan Saung Kito Kelurahan Dwi Tunggal.
Adapun barang yang diambil yakni besi behel lebih kurang 100 kg, kemudian pada Maret 2020 pelaku juga beraksi di TKP gudang barang bekas di belakang GOR Curup. Barang yang diambil yakni besi behel kurang lebih 200 kg, selanjutnya masih pada Maret 2020 pelaku beraksi di dalam rumah belakang Kolam Pemancingan Kelurahan Talang Benih. Pelaku berhasil mengambil besi behel lebih kurang 20 Kg. Selanjutnya pada bulan April 2020, TKP di kebun Desa Rimbo Recap dekat rumah makan Rakiti.
Adapun barang yang diambil yakni setengah karung Pop jeruk, pada Mei 2020 pelaku juga beraksi do kolam Yanto Kelurahan Talang Benih. Adapun curian yang diambil yakni kurang lebih 10 kg ikan, pada Maret lagi TKP Gang Antara Kelurahan Talang Benih, pelaku berhasil mengambil ikan kurang lebih 17 Kg. Dan TKP terakhir, 2 Juni 2020 di dalam rumah di Kelurahan Talang Benih Curup.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan di bantu 2 rekan lainnya. Dimana 1 saat ini sudah diamankan lebih dulu dan telah menjalani pidana, dan 1 rekan lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa hasil curian tersebut sebagian di jual untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: