CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini masih membuka ruang kepada masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu. Dimana warga yang memenuhi syarat, dan belum masuk DPT akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Bersambung …
(Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 21 Oktober 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: