CE ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B terhitung mulai 20-26 Oktober 2020 menutup sementara operasional dan layanan pengadilan. Ini salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup PN Curup terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Humas/Juru Bicara PN Curup, Riswan Herafiansyah membenarkan perihal adanya salah satu ASN terkonfirmasi Positif Covid-19. Sehingga operasional dan layanan ditutup sementara.
"ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Curup," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10) kemarin.
Sebagai antisipasi penularan Covid-19, menurut Riswan selain melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan, seluruh Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk Work From Home (WFH) selama seminggu. Bersambung …
(Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 21 Oktober 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: