CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, kembali melaporkan hasil pengawasannya selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Hasilnya, usai debat terbuka Sabtu (31/10) kemarin, Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada 2 pasangan calon (Paslon) di daerah itu.
Keduanya, yakni paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1. Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto bahwa, surat peringatan itu dikeluarkan terhadap para yang melanggar protokol kesehatan, atau melakukan arak-arakan setelah debat terbuka.
"Bawaslu telah mengeluarkan 2 surat peringatan tertulis karena menggelar arak-arakan (konvoi)," ungkapnya kemarin. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 03 November 2020